You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
6 Aksi Cegah Korupsi di Pemprov DKI
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

6 Aksi Cegah Korupsi di Pemprov DKI

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus bersih dari segala macam praktik korupsi. Setidaknya ada enam aksi yang harus dikerjakan pimpinan SKPD/UKPD untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Diantaranya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah

"Diantaranya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah," kata Sumilan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretaris Daerah DKI, saat acara Sosialisasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (4/9).

Menurut Sumilan, aksi lain yang harus dikerjakan pimpinan SKPD/UKPD adalah publikasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana SKPD serta pembentukan dan penguatan tugas pokok, dan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Djarot Ajak Instansi Pemerintah Satukan Persepsi

Sumilan mengharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku korupsi di Pemprov DKI. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar pemerintah, penegak hukum, media dan masyarakat luas bisa mengetahui kebijakan tentang pemberantasan korupsi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1209 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye996 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye966 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye789 personFakhrizal Fakhri
close